jatim.jpnn.com, LAMONGAN - Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus kencan online yang terjadi di wilayah Kecamatan Babat.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka. Satu pelaku berinisial FN (20) perempuan asal Kecamatan Sekaran, telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya berinisial LS (22) laki-laki, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M Hamzaid menjelaskan kasus bermula saat korban berinisial VS (18) laki-laki warga Kecamatan Tikung, berkenalan dengan seorang perempuan melalui media sosial yang mengaku bernama Billa.
Korban kemudian diajak bertemu di wilayah Babat, tepatnya di sekitar utara Perempatan Sawongaling.
Setelah itu, korban kembali diajak berbincang di depan salah satu pondok pesantren di Jalan Pramuka.
“Dalam pertemuan tersebut, pelaku FN meminjam sepeda motor korban dengan alasan menjemput teman,” ujar Hamzaid, Sabtu (16/5).
Namun setelah kendaraan dibawa, pelaku tidak kembali dan korban ditinggalkan di lokasi kejadian.
“Korban sempat menunggu dan mencoba menghubungi pelaku, tetapi nomor sudah tidak aktif dan korban juga diblokir,” kata dia.

















































