jatim.jpnn.com, MADIUN - Sat Resnarkoba Polres Madiun membongkar jaringan pengedar narkoba dengan barang bukti lebih dari satu kilogram sabu-sabu. Sebanyak empat orang ditangkap dalam kasus ini.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan para tersangka adalah IIR (40) seorang perempuan, NAR alias Togok (26), DS (34) yang merupakan warga Kota Madiun, serta DBP alias Kancil (25) warga Kabupaten Madiun.
Kemas mengatakan IIR berperan sebagai pemasok narkoba dalam jaringan tersebut.
“IIR mengaku mendapat pasokan sabu-sabu dari seseorang berinisial OM di Surabaya,” kata Kemas, Jumat (8/8).
IIR tercatat sudah empat kali mengedarkan sabu, masing-masing satu kilogram, untuk wilayah Madiun sebanyak tiga kali dan Ngawi satu kali. Setiap kali transaksi, dia menerima upah Rp5 juta.
Pengungkapan ini berawal dari penangkapan DS pada awal Juni 2025 di wilayah Geger, Kabupaten Madiun, dengan barang bukti 0,43 gram sabu. Dari DS, polisi menangkap NAR di Jalan Pringgodani, Kota Madiun, dengan 0,44 gram sabu.
Hasil pengembangan mengarah ke IIR, yang akhirnya ditangkap di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, pertengahan Juli 2025. Bersama IIR, polisi juga menangkap DBP yang berperan sebagai kurir di Jalan Serayu.
Dari keempat tersangka, polisi menyita total 1.000,99 gram sabu, telepon genggam, timbangan, kartu ATM, dan alat hisap.



















































