Polres Madiun Kota Sita Hampir 300 Gram Sabu-Sabu, Dua Kurir Diringkus

4 hours ago 10

Kamis, 05 Maret 2026 – 17:02 WIB

Polres Madiun Kota Sita Hampir 300 Gram Sabu-Sabu, Dua Kurir Diringkus - JPNN.com Jatim

Sat Resnarkoba Polres Madiun Kota mengungkap dua kasus peredaran sabu-sabu selama Februari 2026. Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, MADIUN - Sat Resnarkoba Polres Madiun Kota mengungkap dua kasus peredaran sabu selama Februari 2026. Dari dua penangkapan terpisah, polisi menyita hampir 300 gram sabu dan ratusan butir ekstasi serta mengamankan dua tersangka.

Kasus pertama diungkap pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Rimba Dharma, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo. Polisi menangkap T.P (30), warga Kabupaten Magetan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 24 paket sabu dengan berat total 200,06 gram dan 19 butir pil ekstasi.

Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, sedotan, buku catatan transaksi, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka di lokasi.

Kasus kedua terungkap pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman Gang Jambe, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman. Polisi menangkap Y.Y (35), warga Kota Madiun.

Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sabu seberat 95,20 gram dan 82 butir pil ekstasi yang disimpan dalam wadah tertutup.

Turut disita timbangan digital, sedotan, bong, plastik klip, serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Satresnarkoba Polres Madiun Kota bongkar dua kasus sabu Februari 2026. Hampir 300 gram sabu dan ratusan ekstasi disita, dua kurir diamankan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |