jatim.jpnn.com, MADIUN - Sat Resnarkoba Polres Madiun Kota mengungkap dua kasus peredaran sabu selama Februari 2026. Dari dua penangkapan terpisah, polisi menyita hampir 300 gram sabu dan ratusan butir ekstasi serta mengamankan dua tersangka.
Kasus pertama diungkap pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Rimba Dharma, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo. Polisi menangkap T.P (30), warga Kabupaten Magetan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 24 paket sabu dengan berat total 200,06 gram dan 19 butir pil ekstasi.
Polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, sedotan, buku catatan transaksi, telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.
Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak dan mengamankan tersangka di lokasi.
Kasus kedua terungkap pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman Gang Jambe, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman. Polisi menangkap Y.Y (35), warga Kota Madiun.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sabu seberat 95,20 gram dan 82 butir pil ekstasi yang disimpan dalam wadah tertutup.
Turut disita timbangan digital, sedotan, bong, plastik klip, serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

















































