jabar.jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi menangkap seorang pria asal Kabupaten Karawang bernama Ata Supriyadi alias AS (46 tahun) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di sejumlah perusahaan ternama di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Mustofa menjelaskan bahwa tersangka mengiming-imingi para korban untuk dapat bekerja di perusahaan tertentu dengan syarat membayar biaya administrasi.
“Tersangka melakukan penipuan dengan cara menawarkan kepada para korban untuk masuk kerja di PT,” kata Mustofa.
Pelaku meminta biaya administrasi sebesar Rp5 juta hingga Rp8 juta dari setiap korban.
Uang tersebut ditransfer ke rekening orang lain yang diarahkan oleh tersangka. Namun, setelah pembayaran dilakukan, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
“Tidak hanya ETS, korban lain berinisial PF, DP, AH, dan ASP juga mengalami hal serupa,” ujarnya.
Setelah menerima laporan dari korban ETS, petugas segera melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan AS di rumahnya di Dusun Krajan, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang.
“Pelaku kami amankan di kediamannya. Saat itu dia sedang berada di rumah. Petugas menjelaskan kepada keluarga tersangka lalu membawanya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Mustofa.



















































