jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Ngawi gagalkan pengiriman pupuk bersubsidi ilegal yang dikirim dari Kabupaten Lamongan di pinggir Jalan Raya Ngawi–Bojonegoro, wilayah Kecamatan/Kabupaten Ngawi, Sabtu (14/2) pukul 01.00 WIB.
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman pupuk bersubsidi ilegal.
“Petugas melakukan penyelidikan hingga menghentikan satu unit truk Mitsubishi warna kuning putih dengan nomor polisi S 8689 JE,” kata Rizki, Senin (9/2).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan pupuk subsidi jenis Urea berjumlah 100 sak atau lima ton dan 100 sak NPK Phonska tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Melihat hal itu, petugas langsung menyita kendaraan truk tersebut, beserta enam unit telepon genggam, print out bukti percakapan elektronik yang digunakan sebagai sarana komunikasi para pelaku.
“Pengemudi beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui para tersangka menjual pupuk bersubsidi dengan harga jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Rizki menambahkan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat.



















































