jatim.jpnn.com, SITUBONDO - Sat Reskrim Polres Situbondo menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo. Kerugian negara dalam perkara tersebut ditaksir mencapai Rp289 juta.
Dua tersangka masing-masing berinisial MS selaku Kepala Desa Jangkar dan WS yang menjabat sebagai bendahara desa. Keduanya diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020-2021.
Kasat reskrim Polres Situbondo AKP Selimat Akmal mengatakan penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
"Dua tersangka tersebut diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa tahun 2020-2021 dan merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp289 juta," kata Selimat, Rabu (8/7).
Menurut dia, penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Situbondo kini tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo.
"Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dana desa ini secepatnya kami kirimkan kepada jaksa penuntut umum atau JPU Kejaksaan Negeri Situbondo," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo sebelumnya juga telah memberhentikan sementara Kepala Desa Jangkar. Namun, pemberhentian tersebut berkaitan dengan persoalan berbeda, yakni belum diselesaikannya pengembalian Dana Desa tahun anggaran 2025 senilai Rp700 juta. (antara/mcr12/jpnn)



















































