jatim.jpnn.com, BLITAR - Polresta Blitar menilang 15 truk pengangkut sound horeg di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar pada Rabu (27/8) malam.
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan penertiban dilakukan setelah polisi menerima aduan masyarakat yang terganggu dengan kegiatan karnaval sound tersebut.
“Jadi, ada masyarakat yang menghubungi call center, mereka terganggu dengan kegiatan tersebut dan kami menindaklanjutinya,” kata Titus, Kamis (28/8) malam.
Menurutnya, kegiatan karnaval itu tidak mengantongi izin resmi, padahal surat penolakan izin sudah dilayangkan ke pihak desa.
“Izin acara tersebut tidak ada dan surat yang menerangkan tidak diberikan izin sudah diantarkan ke desa," ujarnya.
Selain melanggar izin, polisi juga menemukan banyak sopir yang tidak memiliki SIM serta ada indikasi mabuk.
"Ada indikasi banyak yang mabuk, kru, sopir, yang tidak punya SIM juga ada. Ini tercium (mabuk) dari aroma. Makanya kami tindak. Dalam surat edaran juga tidak boleh ada minuman keras," ucapnya.
Petugas mendata semua sopir, menahan kendaraan, hingga melakukan tes urine untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba. Truk kemudian diizinkan diambil pemiliknya, tetapi proses hukum tetap berjalan.