bali.jpnn.com, DENPASAR - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menangkap seorang residivis kasus narkotika bernama Ahmad Durahman alias AD, 27, asal Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (15/10) lalu.
Tersangka AD diamankan di tempat indekosnya di kamar nomor 3, Jalan Badak Agung XXI, Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar.
“Tersangka kami amankan dengan barang bukti 905,22 gram sabu-sabu dan 897 butir ekstasi berwarna kuning serta oranye,” ujar Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, Senin (20/10).
“Penangkapan tersangka diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkotika,” imbuhnya.
Penangkapan Ahmad Durahman bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengedar sabu-sabu dan ekstasi di wilayah Kelurahan Sumerta Kelod, Denpasar.
Berdasar penyelidikan, tersangka yang beroperasi di tempat indekosnya di Jalan Badak Agung XXI, Denpasar, akhirnya berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu antara lain 87 paket sabu-sabu yang ditemukan di lantai dapur indekos.
Kemudian lima paket ekstasi yang berisi 397 butir warna oranye dan 100 butir warna kuning yang ditemukan di dalam tas makeup.