jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek dan membongkar gudang penyimpangan obat keras terlarang di perumahan mewah di Kota Bandung, Selasa (29/7/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 1,2 juta obat keras terlarang.
Rencananya, jutaan obat tersebut akan dijual ke sejumlah wilayah di Kota Bandung.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penggerebekan gudang penyimpanan di komplek mewah tersebut dilakukan pada Minggu (27/7).
Namun, pemilik rumah diketahui kabur dan kini tengah dalam pengejaran.
“Setelah dilakukan penggerebekan atau operasi oleh Satnarkoba Polrestabes Bandung ternyata di dalam ditemukan cukup banyak obat-obatan terlarang, obat-obatan keras terlarang yang penyalahgunaannya banyak digunakan oleh anak-anak muda, yaitu kurang lebih 1.271.000 butir,” kata Sartono di lokasi, Selasa (29/7).
Ia menyebut jenis merek obat terlarang tersebut yaitu trihexyphenidyl, tramadol, double Y, heximer, dextro, dan nexax. Saat penggerebekan, pelaku berhasil kabur dan saat ini tengah dalam pengejaran.
Selain menyita obat-obatan terlarang, polisi juga mengamankan satu unit mobil, surat-surat kendaraan, identitas pelaku yang kabur, dan buku tabungan.