jpnn.com - OKU TIMUR - Tim gabungan Polsek Belitang I bersama Jatanras Polda Sumsel menangkap seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pencurian sepeda motor di lingkungan Gereja HKBP Belitang, Kabupaten OKU Timur.
Pelaku berinisial YL (32), ia ditangkap pada Kamis (26/2) pukul 03.30 WIB di sebuah kamar indekos kawasan depan PTC Palembang.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan setelah tersangka lima bulan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas.
Pencurian terjadi pada Sabtu, 20 September 2025 sekitar pukul 18.45 WIB.
Korban A.M.S. (37) memarkirkan sepeda motor Honda Vario 2018 warna hitam di area parkir Gereja HKBP Belitang dalam kondisi terkunci setang.
Namun, saat kembali, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 10 juta.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Belitang I dan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik menetapkan YL sebagai tersangka serta menerbitkan DPO pada 4 November 2025.
Informasi keberadaan pelaku diperoleh tim Reskrim Polsek Belitang I. Kapolsek langsung berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Sumsel untuk melakukan pengejaran.




















































