jabar.jpnn.com, DEPOK - Anggota Polsek Bojongsari berhasil mengungkap dan mengamankan kawanan pencuri sepeda motor yang beraksi di kawasan perumahan elit Shila at Sawangan, Kota Depok.
Total tujuh pelaku ditangkap, terdiri atas eksekutor hingga penadah kendaraan hasil curian. Mereka berinisial GA, DT, A, S, D, I, dan J.
Kapolsek Bojongsari, Kompol Fauzan Thohari, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini berawal dari laporan yang diterima pihak kepolisian pada 9 November 2024.
GA, pekerja proyek di lingkungan perumahan tersebut, diketahui sebagai pelaku utama. Ia mencuri sepeda motor Honda Scoopy yang sedang terparkir di jalan area proyek ketika situasi sedang sepi.
“Pelaku GA langsung beraksi setelah melihat motor dalam keadaan tidak terawasi. Ia menggunakan kunci letter T untuk mengambil kendaraan tersebut,” ujar Fauzan, Jumat (14/11).
Setelah melakukan pencurian, motor tersebut diserahkan GA kepada A dan DT untuk dijual. Dari hasil penjualan itu, GA menerima uang sebesar Rp3,9 juta.
Menurut Fauzan, GA sebelumnya juga telah mencuri dua sepeda motor lain, yakni Honda Beat dan Honda CB, yang kemudian diberikan kepada penadah.
“Dari dua motor tersebut, GA mendapatkan uang sekitar Rp4 juta,” jelasnya.



















































