jatim.jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono mendesak Pemprov Jatim tidak pasif terhadap polemik sengketa 13 pulau antara Kabupaten Trenggalek dengan Tulungagung. Persoalan itu menyangkut kredibilitas tata kelola wilayah.
"Pemprov tidak boleh lepas tangan. Ini soal kredibilitas tata kelola wilayah. Kalau dulu setuju pulau itu masuk Trenggalek, ya sekarang harus dikawal dong,” ucap Deni, Rabu (18/6).
Menurutnya, ada perubahan sepihak yang diduga mencederai kesepakatan lintas lembaga di tahun sebelumnya.
Dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan 13 pulau itu masuk wilayah Tulungagung, padahal data historis dan dokumen RTRW sejak awal menyatakan pulau-pulau tersebut bagian dari Trenggalek.
“Secara historis, pulau-pulau ini bagian dari Trenggalek. RTRW baik provinsi maupun kabupaten sejak dulu menyatakan hal yang sama. Lalu kenapa sekarang berubah?” kata dia.
Politikus muda itu bahkan menyebut kemungkinan adanya indikasi kandungan minyak dan gas di kawasan pulau sebagai latar belakang berpindahnya status administratif wilayah tersebut.
“Kalau benar ada indikasi migas, jangan sampai ini jadi ajang rebutan diam-diam yang melukai rasa keadilan masyarakat. Ini bukan soal siapa yang berkuasa, tapi siapa yang berhak,” ujar Deni.
Dia menyebut posisi pulau lebih dekat dengan garis pantai Trenggalek dan selama ini berada dalam jangkauan operasional TNI AL dan Polairud wilayah Trenggalek. Artinya, secara praktis maupun strategis, Trenggalek yang selama ini mengelola dan mengawasi.