jpnn.com - KUNINGAN – Para PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dipastikan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026.
Pemkab Kuningan mengalokasikan anggaran sekitar Rp74 miliar untuk pembayaran THR ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
“Untuk THR ASN ditargetkan tanggal 12 sampai 13 Maret 2026 sudah dapat dibayarkan,” kata Deden di Kuningan, Kamis.
Ia menjelaskan pemerintah daerah telah menerima regulasi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembayaran THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada Selasa (10/3).
Meski regulasi tersebut baru diterima, kata dia, Pemkab Kuningan mengaku telah mempersiapkan pembayaran THR sejak jauh hari, baik dari sisi penyusunan aturan daerah maupun kesiapan anggaran.
Menurut Deden, dana pembayaran THR ASN tersebut bersumber dari APBD melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) yang dikelola pemerintah daerah.
Dia menuturkan berbeda dengan sejumlah program bantuan lain, pembayaran THR bagi ASN daerah tidak mendapatkan penyaluran tambahan khusus dari pemerintah pusat.
“Dana tersebut sudah termasuk dalam skema DAU yang bersifat block grant, yang selama ini digunakan untuk mendukung pembayaran gaji bulanan ASN di daerah,” katanya.





















































