jpnn.com - JAKARTA - Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) menyatakan siap berjuang mewujudkan aspirasi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga kependidikan bisa beralih status menjadi PNS.
"Kami berjuang untuk pengalihan status PPPK ke PNS karena posisi PPPK sangat mudah diberhentikan dan itu sudah terjadi di sejumlah daerah yang mana tidak diperpanjang lagi kontraknya," kata Ketua umum IPN Hasna dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (14/7).
Hasna menegaskan, peralihan status PPPK menjadi PNS adalah harapan besar bagi banyak guru dan tenaga kependidikan (tendik) di seluruh Indonesia yang telah memberikan kontribusi besar bagi dunia pendidikan, tetapi masih terkendala status kepegawaian.
"PPPK sewaktu-waktu bisa diberhentikan karena sistem kontrak. Berbeda dengan PNS yang bukan sistem kontrak," ucapnya.
Selain mendesak peralihan status dari PPPK menjadi PNS, IPN juga akan menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi tenaga honorer yang selama ini telah mengabdi tanpa jaminan yang memadai.
Dia mendesak agar pemerintah menyelesaikan dahulu guru honorer R1, R2, R3, dan R4 menjadi ASN PPPK. Jika sudah selesai baru merekrut ASN baru.
"Sebenarnya kami sedih melihat nasib honorer. Tidak diangkat PNS, malah ke PPPK. Kalau tidak ada formasi lagi digiring ke PPPK paruh waktu," ujarnya.
Hasna lantas membandingkan dengan kasus korupsi di pusat dan daerah yang marak.