Prabowo Beri Rehabilitasi Kepada Eks Dirut ASDP, Praktisi Hukum Mengapresiasi

3 days ago 30

Prabowo Beri Rehabilitasi Kepada Eks Dirut ASDP, Praktisi Hukum Mengapresiasi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Praktisi hukum Sedek Bahta. Foto: dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Sedek Bahta mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT. ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi beserta dua mantan direksi lainnya.

Menurut dia, keputusan Presiden merupakan langkah tepat yang menunjukkan keberpihakan negara pada keadilan substantif, perlindungan hak-hak warga negara, serta kepastian hukum.

“Keputusan Presiden Prabowo adalah bentuk keberanian moral untuk mengedepankan keadilan yang sebenarnya,” ujar Bahta dalam keterangannya, pada Rabu (26/11).

“Rehabilitasi ini merupakan pemulihan yang layak bagi seseorang yang telah melalui proses hukum panjang dan terbukti memerlukan koreksi berdasarkan kajian objektif,” lanjutnya.

Dia menegaskan bahwa rehabilitasi tersebut menunjukkan negara tidak hanya melihat aspek formalitas hukum, tetapi juga memperhatikan fakta material serta dinamika yang berkembang dalam proses peradilan.

Bahta juga menyebut langkah Prabowo adalah bagian dari komitmen terhadap transparansi dan fairness, terutama dalam kasus yang telah menyita perhatian publik.

“Pemulihan nama baik ini adalah hak setiap warga negara. Negara harus hadir memberikan keadilandan Presiden Prabowo telah menunjukkan ketegasan untuk memastikan integritas hukum tetap terjaga,” kata dia.

Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) itu berharap rehabilitasi tersebut menjadi momentum penting bagi seluruh aparat penegak hukum untuk lebih profesional.

Menurut Sedek Bahta keputusan Presiden merupakan langkah tepat yang menunjukkan keberpihakan negara pada keadilan substantif, perlindungan hak-hak warga negara

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |