Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Ira Puspadewi Cs, Komisi III DPR: Hukum Tak Hambat Strategi Bisnis

3 days ago 22

 Hukum Tak Hambat Strategi Bisnis

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah. (ANTARA/HO-Komisi III DPR RI)

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nasyirul Falah Amru menilai rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi Cs membuat hukum tak menjelma menjadi penghambat strategi bisnis.

Menurutnya, langkah yang dilakukan para direksi ASDP dalam kasus tersebut merupakan aksi korporasi demi peningkatan signifikan kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019–2022

"Apalagi, dalam persidangan telah terungkap bahwa para direksi secara pribadi tidak menerima keuntungan finansial," ujar pria yang akrab disapa Gus Falah itu dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Bila kasus tersebut tak dianulir, Gus Falah khawatir para profesional akan berpikir berkali-kali untuk menjadi direksi BUMN karena adanya risiko kriminalisasi dalam mengeluarkan keputusan bisnis.

Dengan begitu, rehabilitasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi direksi BUMN dalam mengambil keputusan strategis demi kemajuan perusahaan.

Adapun rehabilitasi pada kasus tersebut diberikan kepada tiga terpidana, yakni Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga pihak yang tersangkut dalam perkara hukum PT ASDP Indonesia Ferry.

Anggota komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menilai rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi Cs membuat hukum tak menjelma menjadi penghambat strategi bisnis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |