jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Seorang mantan pengurus gereja di Kota Bandung, Bambang Soeharto (BS), kembali gagal menggugurkan status tersangkanya melalui praperadilan.
Pada sidang praperadilan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, hakim kembali menolak permohonan yang diajukannya terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan pencemaran kehormatan dan atau fitnah.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung, perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Bdg tersebut diputus dengan hasil permohonan Bambang Soeharto ditolak, hari ini, Rabu, 26 Agustus 2026.
Persidangan perkara ini ditangani Hakim Tunggal Dodong Iman Rusdani.
Putusan tersebut menjadi babak kedua bagi BS yang kembali menempuh jalur praperadilan setelah sebelumnya permohonan serupa juga berakhir dengan penolakan.
Dalam perkara kedua ini, BS kembali mempersoalkan keabsahan proses penyidikan dan penetapan dirinya sebagai tersangka atas laporan John Binsar Tua Simalango (JB).
SIPP PN Bandung mencatat perkara Nomor 11/Pid.Pra/2026/PN Bdg didaftarkan pada 30 Juli 2026 dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
BS Soeharto tercatat sebagai pemohon, sedangkan pihak kepolisian menjadi termohon.



















































