jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin, Haris Azhar menilai kasus yang menjerat kliennya tidak memenuhi prinsip hak asasi manusia atau HAM.
“Kasus ini secara hukum acara (KUHAP) broken. Artinya tidak sempurna,” ujar Haris seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Hal ini terjadi, karena kasus ini tidak memenuhi standar hukum berdasarkan hak asasi manusia. Standar yang tak dipakai adalah prinsip peradilan yang adil.
“Pasal 14 ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights), ada standar fair trial, untuk menjamin adanya hak asasi manusia,” ujar Haris.
Dalam prinsip tersebut, katanya, telah mengharuskan keberimbangan bagi seseorang yang ditersangkakan untuk membela diri.
“Nah, hak-haknya tersangka ini untuk menyampaikan kebenaran dan keterangan ahli dan saksi juga tidak diakomodir,” ujar dia.
Menurut Rolas Sitinjak, kuasa hukum Kah Hin lain, hak untuk membela diri tak diakomodir karena saksi dan ahli yang diminta kliennya tidak masuk dalam berkas perkara. “Ahlinya diundang, tapi berkasnya langsung dikirim (ke Kejaksaan), tanpa menunggu ahlinya datang untuk dimintai keterangan,” ujar Rolas.
Tak cuma ahli, hal yang sama juga terjadi pada saksi. “Saksi diundang, tapi tak diperiksa, dengan alasan berkas sudah dikirim,” imbuh dia.






















































