jatim.jpnn.com, MOJOKERTO - Pria berinisial M (38) warga Sawahan, Surabaya terbilang punya nyali besar. Dia nekat menjual miras di depan SPBU Pulorejo, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Ujungnya, M pun diringkus aparat kepolisian setelah polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas penjualan miras secara ilegal tersebut.
“Awalnya Sat Samapta mendapat informasi dari masyarakat mengenai penjualan minuman keras ilegal, selanjutnya dilakukan tindak lanjut,” ujar Slamet, Minggu (8/6).
Setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya melakukan razia yang dipimpin Kasat Samapta AKP Anang Leo Afera bersama tim dan menangkap M pada Sabtu (7/6).
"Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti 50 botol minuman keras jenis arak Bali yang disimpan dalam botol plastik," kata dia.
Tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"M terancam Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," jelasnya.
Kegiatan ini, kata dia, merupakan wujud nyata Polres Mojokerto Kota dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.