jatim.jpnn.com, SURABAYA - Seorang pria berinisial H (39) asal Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang memerkosa anak tirinya NAH (12) di rumahnya kawasan Kecamatan Sawahan, Surabaya hingga korban hamil.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya AKBP Melatisari mengatakan kasus tersebut terungkap seusai ibu korban TAF (30) melaporkan peristiwa yang dialami anaknya kepada polisi.
“Pelapor mengetahui anaknya disetubuhi tersangka, setelah curiga perutnya membesar dan tidak kunjung menstruasi,” kata Melatisari melalui keterangan tertulis, Kamis (20/8).
“Setelah dicek (korban) sudah hamil, serta menanyakan perihal siapa yang telah menyetubuhi dijawab oleh anaknya bahwa yang melakukan adalah tersangka,” imbuh dia.
Kemudian, Melatisari melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pemerkosaan kepada anak itu. Terungkap, tersangka melakukan tindakannya sejak Januari 2026.
“Tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tersebut sejak bulan Januari 2026, sebanyak empat kali,” ujarnya.
Pria tersebut melancarkan aksinya ketika siang hari ketika tidak ada ibu korban di rumah. Di sisi lain, pelaku juga mengancam bocah itu agar tidak melaporkan perbuatannya.
“Tersangka melakukan persetubuhan kepada korban dengan paksa. Setiap melancarkan aksinya, tersangka melakukannya pada siang hari saat ibu korban bekerja,” jelasnya.



















































