jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pembongkaran kampung Taman Pelangi Surabaya untuk pembangunan flyover masih menyisakan 16 bangunan rumah.
Saat ini, proses pembongkaran rumah masih dilakukan pengajuan kepada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sekaligus menentukan besaran ganti rugi.
Kabid Pengadaan Tanah dan Penyelenggaraan Prasarana Sarana Utilitas DPRKPP Surabaya Farhan Sanjaya mengatakan saat ini masih proses konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN).
“Tinggal 16 rumah dan sudah di konsinyasi (uang dititipkan ke PN, pembayaran menunggu masalah selesai),” kata Farhan dihubungi Jumat (19/8).
Saat ini Pemkot Surabaya sedang proses permohonan eksekusi sesuai ketentuan yang berlaku karena masih ada sengketa dan masalah di lokasi tersebut.
Target penyelesaian konsinyasi pada akhir Oktober. Setelah itu kampung di tengah Jalan Ahmad Yani itu bakal rata oleh tanah sehingga pembangunan fly over bisa dimulai.
"Target kami akhir Oktober atau awal November sudah clear lahannya, tapi ini masih lihat prosesnya di PN seperti apa, semoga dilancarkan prosesnya, jadi kalau mundur pun gak lama-lama," jelasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pembangunan flyover dimulai pada 2026. Pengerjaannya akan dilakukan Kementerian PUPR.