bali.jpnn.com, KARANGASEM - Dua proyek akomodasi wisata di Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali akhirnya distop meski pembangunan residence dan resort itu tengah berjalan.
Proyek tersebut terpaksa dihentikan karena ada sejumlah pelanggaran yang ditemukan DPRD Bali dan Satpol PP Bali.
Akomodasi wisata itu adalah Amankila Recidence dan PT Quenzo Alam Resort yang berdiri di pesisir pantai di Kabupaten Karangasem.
“Karena izin belum lengkap aktivitas kegiatan langsung dihentikan.
Kami langsung hentikan.
Izin masih bolong dan kami sudah suruh Satpol PP pasang garis,” kata Ketua Panitia Khusus Tata Ruang Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali I Made Suparta dilansir dari Antara.
Temuan Pansus TRAP DPRD Bali, Amankila Recidence berencana membangun properti dengan luas lahan 4 hektare di Banjar Kelodan, Desa Manggis, Kecamatan Manggis.
Menurut Made Suparta, saat Pansus TRAP tiba, pekerja sedang melakukan penataan lahan cut and fill, sementara dokumen perizinannya masih dalam proses.



















































