jatim.jpnn.com, BONDOWOSO - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian terkait kasus perusakan ribuan tanaman kopi di kawasan Gunung Ijen, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso.
Sekretaris PTPN I Regional 5 R.I Setiyobudi menyatakan perusahaan menghormati seluruh mekanisme penegakan hukum dan tidak akan melakukan intervensi apa pun terhadap proses yang tengah berlangsung.
“Kami berharap proses hukum berjalan seadil-adilnya dan berdasarkan fakta objektif agar memberikan kepastian yang proporsional bagi seluruh pihak,” ujar Setyobudi dalam keterangan tertulis, Rabu (27/11).
Setiyobudi menjelaskan perusakan terjadi di areal seluas sekitar 80 hektare, dengan estimasi 159.800 pohon kopi ditebang oleh orang tak dikenal (OTK). Selain tanaman, pelaku juga merusak fasilitas perkebunan, termasuk kantor afdeling.
Aksi tersebut menimbulkan kerugian besar, baik materiil maupun immateriil, yang berdampak langsung pada pekerja kebun dan masyarakat sekitar.
Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 4,7 miliar. Yang lebih mengkhawatirkan, kata Setiyobudi, gangguan produksi membuat ribuan pekerja kehilangan aktivitas kerja harian.
“Ada sekitar 3.500 pekerja masyarakat kebun yang terdampak langsung. Perusakan ini mengganggu areal produksi dan menghilangkan kegiatan kerja harian yang menjadi sumber pendapatan mereka,” katanya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, PTPN I Regional 5 memastikan tetap menjaga pengamanan aset negara melalui pengawasan terstruktur, disiplin operasional, serta koordinasi intensif dengan aparat terkait.


















































