jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) senilai Rp995 juta yang dilakukan Kepala Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo Sigit Sambodo mengatakan pungli tersebut diduga dilakukan sejak 2023.
"Dugaan praktik pungutan liar itu disebut berlangsung sejak 2023 dan dilakukan oleh Kades Mulyodadi berinisial SP, secara bertahap sebanyak empat kali, baik melalui transfer maupun pemberian cek dari pihak pengembang yakni PT DYM," ujar Sigit, Selasa (31/3).
Kades Mulyodadi berinisial SP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Senin (30/3) malam.
Menurut Sigit, tersangka diduga memanfaatkan jabatannya untuk meminta uang kepada pihak pengembang.
Permintaan tersebut berdalih pengurusan dokumen administrasi, seperti surat keterangan ahli waris hingga surat kehilangan SK Gubernur terkait lahan sekitar lima hektare.
Selain kasus pungli, tersangka juga sempat menjadi sorotan terkait dugaan penyelewengan dana desa. Tak hanya itu, polemik pembangunan jalan di Dusun Kwarengan juga ikut mencuat.
Dalam proyek tersebut, diketahui masih ada warga yang belum menyetujui pembebasan lahan, meski pembangunan tetap berjalan.

















































