jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Insiden intoleransi kembali terjadi pada Minggu (27/7) di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.
Rumah doa milik jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah Padang dibubarkan secara paksa dan dirusak oleh massa saat tengah berlangsung kegiatan keagamaan dan pendidikan agama anak-anak.
Massa yang membawa kayu meneriakkan ancaman, membongkar pagar, memecahkan kaca, serta merusak sejumlah properti di dalam rumah doa. Dua anak dilaporkan menderita luka fisik akibat tindakan kekerasan oleh pelaku.
Pemerintah Kota Padang dan pihak kepolisian langsung bergerak memediasi pihak terlibat serta menangkap sembilan orang yang diduga pelaku perusakan.
Proses hukum terus berjalan dan kemungkinan jumlah pelaku bertambah.
Dalam upaya meredam ketegangan, mediasi juga digelar di kantor camat setempat pada malam hari setelah peristiwa terjadi.
Peneliti Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Heronimus Heron menegaskan bahwa tindakan pembubaran dan perusakan rumah doa merupakan pelanggaran berat terhadap hak konstitusional dan undang-undang kebebasan beragama di Indonesia sebagaimana dijamin UUD 1945 juga UU HAM.
Pemerintah Kota Padang, kata Heron, wajib melindungi kebebasan menjalankan ibadah dan pengamalan agama bagi seluruh warga, tanpa diskriminasi.