bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengambil peran strategis dalam mendorong penguatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Salah satunya melalui kegiatan Rapat Koordinasi Optimalisasi JDIH Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Jayakarta, Kamis (31/7).
Rapat yang diinisiasi oleh Pemprov NTB ini berfokus pada optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam penyajian dokumentasi hukum yang mudah diakses masyarakat.
Kepala Bidang PTIK dari Diskominfotik Provinsi NTB, Yasrul, menyebutkan JDIH NTB yang mulai dikembangkan sejak 2013 kini telah memasuki versi terbaru—JDIH Versi II.
Versi terbaru ini dikembangkan pada Mei 2023 dan mulai digunakan secara resmi pada 2025.
Dalam forum ini, Hermanto dan Linda Maya Sastra selaku perwakilan dari Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan materi penting terkait posisi JDIH.
Terutama dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Indeks Reformasi Hukum (IRH), serta penguatan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
"Dari total 11 anggota Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota yang ada di NTB, ada dua daerah yang tidak menyampaikan laporan e-report Tahun 2024, yaitu Kabupaten Lombok Tengah dan Bima," ujar Linda Maya Sastra.