bali.jpnn.com, DENPASAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali mencatat realisasi penerimaan pajak di Pulau Dewata selama periode Januari-Mei 2026 menembus Rp7,02 triliun.
Angka tersebut tumbuh 11,27 persen dibandingkan periode sama 2025 yang mencapai Rp6,3 triliun.
Seluruh jenis penerimaan pajak mengalami pertumbuhan positif secara tahunan, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) 25/29 Badan mencapai Rp1,91 triliun atau tumbuh 4,71 persen.
Kemudian PPh 25/29 Orang Pribadi mencapai Rp313,63 miliar atau naik 19,3 persen.
Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) juga tumbuh sebesar Rp1,76 triliun atau naik 23,60 persen.
Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) naik sebesar Rp760 juta, tumbuh sebesar 262,42 persen.
Dari sisi sektor usaha, perdagangan menjadi penopang terbesar penerimaan pajak di Bali sebesar Rp1,24 triliun atau tumbuh 17,7 persen.
Untuk penyediaan akomodasi dan makan minum mencapai Rp1,14 triliun atau tumbuh 16,34 persen, sedangkan aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp969,1 miliar atau tumbuh 13,79 persen.

















































