jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta mencatat ratusan anak menjadi korban kekerasan sejak tahun lalu.
Sepanjang 2024 tercatat 101 kasus kekerasan terhadap anak, sementara hingga Agustus 2025 tercatat ada 38 kasus kekerasan terhadap anak, terdiri atas 15 anak laki-laki dan 23 anak perempuan.
Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan kasus kekerasan terhadap anak yang masih terjadi di wilayah ini.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Gandung Harjunadi menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak bukanlah persoalan pribadi rumah tangga, melainkan tindak pidana serius yang dapat merusak masa depan generasi bangsa.
Gandung memastikan bahwa polisi akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan korban guna memberikan rasa aman.
Ia juga menyoroti pentingnya peran keluarga, sekolah, dan lingkungan dalam mencegah kekerasan, mengimbau orang tua menjalin komunikasi terbuka dengan anak agar mereka berani menyampaikan masalah yang dihadapi.
Selain itu, tokoh masyarakat dan tokoh agama diharapkan aktif memberi edukasi dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap anak.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata terhadap tanda-tanda kekerasan di sekitar karena keselamatan fisik dan psikologis anak harus menjadi prioritas utama.



















































