jpnn.com - Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono menanggapi keputusan Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
Dua terdakwa lain dalam kasus korupsi terkait kerja sama usaha dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga mendapatkan keputusan rehabilitasi presiden.
"Pemberian rehabilitasi pada Ira Puspadewi merupakan bentuk komitmen dari Presiden Prabowo untuk membangun BUMN yang memang dikelola secara profesional," kata Arief, Rabu (26/11/2025).
Menurut dia, pengelolaan BUMN secara profesional tersebut dilakukan sesuai Business Judgment Rule (BJR) dalam mengambil keputusan bisnis dan aksi korporasi.
Arief juga mengingatkan agar aparat penegak hukum, termasuk pengadilan lebih cermat dalam menangani dugaan perkara yang terkait keputusan bisnis.
"Penegak hukum seharusnya tidak menggunakan pasal yang menyatakan kerugian di BUMN dengan serta-merta sebagai tindak pidana korupsi," ucap Arief.
Terlebih lagi, bila keputusan bisnis tersebut dilakukan sesuai dengan Business Judgment Rule dan tidak dengan maksud jahat.
"Serta, tidak ada keuntungan pribadi yang diambil dari para pengambil keputusan di BUMN, seperti Ira Puspadewi," ujarnya.






















































