bali.jpnn.com, DENPASAR - Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berinisial MR, 21, ini tak berkutik.
Tim Opsnal Jatanras Polresta Denpasar berhasil menangkap tersangka di sebuah hotel di Jalan Sedap Malam, Denpasar, 10 Oktober 2025 lalu.
Residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan ini kembali diamankan setelah membobol rumah warga Jalan Gustiwa X Blok FJ Cekomaria, Denpasar, berinisial KAS, 32, Sabtu (4/10) malam lalu.
Pelaku diamankan beserta barang bukti hasil kejahatannya lalu digelandang ke Polresta Denpasar untuk dimintai keterangan.
“Berdasar penyidikan sementara, pelaku mengaku telah beraksi di lima TKP (tempat kejadian perkara), empat di Jalan Gustiwa dan satu di belakang Terminal Batubulan, Gianyar,” ujar Kasi Humas Polresta Denpasar Kompol Ketut Sukadi, Selasa (28/10).
Di TKP terakhir di rumah KAS di Jalan Gustiwa X Blok FJ Cekomaria, Denpasar, tersangka MR mengambil uang tunai Rp 4 juta.
Tersangka juga membongkar brankas berisi kalung emas, gelang emas, sepasang anting emas, cincin cewek dan cowok serta uang tunai Rp 200 ribu.
“Total korban KAS mengalami kerugian sebesar Rp 54,2 juta,” kata Kompol Ketut Sukadi.



















































