bali.jpnn.com, JEMBRANA - Seorang pria berinisial IYM tak berkutik saat ditangkap tim opsnal Polres Jembrana.
Pria 32 diamankan setelah mencuri sepeda motor milik salah satu pemilik toko di Kelurahan Loloan Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.
Yang mengejutkan, IYM ternyata merupakan residivis pengedar uang palsu (upal) dan migas yang pernah tertangkap beberapa tahun lalu.
"Sebelum mencuri sepeda motor, pelaku ini sudah dua kali masuk penjara.
Yang pertama kasus uang palsu kemudian kasus migas," kata Kapolres Jembrana AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati dilansir dari Antara.
Aksi curanmor yang dilakukan tersangka terjadi saat korban menutup tokonya.
Pada saat menutup pintu toko, korban mendengar sepeda motornya berbunyi.
Korban awalnya mengira motornya dipinjam oleh saudara atau tetangganya.