jpnn.com, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi resmi mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601.
Nominal itu mengalami kenaikan sebesar 0,7 persen di bandingkan tahun 2025.
Lalu, untuk Upah Mininum Sektoral Jabar sebesar Rp 2.339.985 atau naik 0,9 persen dari tahun sebelumnya.
"Kami sudah memutuskan mengenai upah minimum provinsi, upah minimum sektoral untuk provinsi, upah minimum untuk kota dan kabupaten, maupun upah minimum untuk kabupaten-kota yang sektoral," kata Dedi dalam pengumuman UMP di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12).
"Yang untuk provinsi sudah ditetapkan kenaikannya 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya naik 0,9 persen," sambungnya.
Dia menuturkan Pemprov Jawa Barat mengikuti usulan yang diusulkan oleh kabupaten dan kota untuk upah minimum kota kabupaten dan sektoral.
Terkait upah sektoral, kelompok-kelompok yang ada menyesuaikan peraturan pemerintah.
Setelah penetapan, seluruh dokumen yang sudah lengkap akan ditandatangan selanjutnya disebarkan ke kabupaten dan kota di wilayah Jabar.






















































