jatim.jpnn.com, PASURUAN - Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar merespons fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim.
Cak Imin sapaan akrab Muhaimin Iskandar itu menyebut penggunaan sound system berdaya besar atau yang populer disebut sound horeg punya sisi nilai ekonomi.
Menurutnya, aktivitas masyarakat seperti hajatan dan hiburan lokal menggunakan sound horeg bisa berdampak positif bagi pertumbuhan di tingkat bawah.
Namun, kata dia, hal itu tetap tidak boleh menimbulkan gangguan bagi lingkungan dan masyarakat.
“Kalau ekonomi (karena sound horeg) tumbuh, ya harus dibantu, tetapi kalau mengganggu orang lain itu yang enggak boleh,” kata Cak Imin di Ponpes Al Yasin, Pasuruan, Selasa (15/7).
Cak Imin menilai fatwa haram terhadap sound horeg yang sebelumnya dikeluarkan MUI Jatim tidak ditujukan pada aspek ekonominya, tetapi karena potensi gangguan sosial yang ditimbulkan sound horeg.
“Haramnya itu karena mengganggu orang lain, membuat kericuhan,” ucapnya.
Cak Imin menyatakan yang harus dilakukan saat ini yaitu memastikan kegiatan sound horeg tidak menimbulkan keresahan dan gangguan di tengah masyarakat.