Respons Cak Imin Soal Sound Horeg: Boleh, Asal Tak Ganggu Masyarakat

2 months ago 32

Selasa, 15 Juli 2025 – 19:27 WIB

 Boleh, Asal Tak Ganggu Masyarakat - JPNN.com Jatim

Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat merespons terkait fenomena dan fatwa haram sound horeg di Ponpes Al Yasin, Pasuruan, Selasa (15/7). Foto: Arry Saputra/JPNN

jatim.jpnn.com, PASURUAN - Menteri Koordinator (Menko) Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar merespons fatwa haram sound horeg yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim.

Cak Imin sapaan akrab Muhaimin Iskandar itu menyebut penggunaan sound system berdaya besar atau yang populer disebut sound horeg punya sisi nilai ekonomi.

Menurutnya, aktivitas masyarakat seperti hajatan dan hiburan lokal menggunakan sound horeg bisa berdampak positif bagi pertumbuhan di tingkat bawah.

Namun, kata dia, hal itu tetap tidak boleh menimbulkan gangguan bagi lingkungan dan masyarakat.

“Kalau ekonomi (karena sound horeg) tumbuh, ya harus dibantu, tetapi kalau mengganggu orang lain itu yang enggak boleh,” kata Cak Imin di Ponpes Al Yasin, Pasuruan, Selasa (15/7).

Cak Imin menilai fatwa haram terhadap sound horeg yang sebelumnya dikeluarkan MUI Jatim tidak ditujukan pada aspek ekonominya, tetapi karena potensi gangguan sosial yang ditimbulkan sound horeg.

“Haramnya itu karena mengganggu orang lain, membuat kericuhan,” ucapnya.

Cak Imin menyatakan yang harus dilakukan saat ini yaitu memastikan kegiatan sound horeg tidak menimbulkan keresahan dan gangguan di tengah masyarakat.

Cak Imin ikut angkat bicara terkait fenomena sound horeg yang menjadi polemik hingga MUI Jatim mengeluarkan fatwa haram.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |