jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.
Merespons permintaan ICW tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pengadilan.
“Perkara ini sudah pelimpahan ke PN (Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, red.),” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dengan demikian, kata Budi, KPK saat ini sedang fokus menunggu penetapan jadwal sidang untuk penerima dugaan suap, dan akan mencermati setiap fakta yang muncul dalam persidangan yang digelar terbuka dan dapat diakses oleh publik tersebut.
Selain itu, dia memastikan jaksa penuntut umum (JPU) KPK akan menghadirkan seluruh alat bukti yang terdiri atas saksi-saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa, hingga barang bukti yang berkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Namun, Budi tidak memberitahukan lebih lanjut mengenai Bobby Nasution akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut atau tidak, terlebih KPK belum pernah memanggil yang bersangkutan dalam penyidikan karena sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, ICW meminta KPK untuk memeriksa Bobby Nasution dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumut.
Peneliti ICW Zararah Azhim Syah menjelaskan permintaan itu berdasarkan permintaan majelis hakim PN Tipikor pada PN Medan yang meminta KPK menghadirkan Bobby Nasution dalam persidangan pemberi dugaan suap terkait kasus tersebut.






















































