jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumsel, Dr. H. Edward Candra menyampaikan jawaban resmi terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Sumatera Selatan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2026.
Jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-XXVI DPRD Sumsel yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Jumat (14/11).
Rapat paripurna dipimpin oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri Anggota DPRD Sumsel, jajaran kepala perangkat daerah Pemprov Sumsel, serta para undangan.
Sebelumnya, delapan fraksi telah menyampaikan pandangan umum mengenai struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Raperda APBD 2026.
Sekda Edward Candra menjelaskan Pemprov Sumsel sependapat dengan Fraksi Partai Golkar terkait arah kebijakan keuangan Pemerintah Pusat, terutama menyangkut Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta Dana Bagi Hasil (DBH).
“Seluruhnya telah dirancang untuk menjamin keberlangsungan pelayanan dasar dan tidak mengganggu proyek strategis daerah meskipun terjadi penurunan alokasi,” jelasnya.
Sebagai respons terhadap penurunan transfer pusat, Pemprov Sumsel telah melakukan review pagu anggaran dan rasionalisasi program pada seluruh perangkat daerah. Kebijakan ini dilakukan agar pelaksanaan APBD 2026 tetap efektif, efisien, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Terkait penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Sekda menegaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah Sumsel akan terus mengoptimalkan kinerja pendapatan daerah melalui langkah-langkah yang terukur dan berkelanjutan.






















































