jpnn.com - Mabes Polri bakal mendalami polemik Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pencemaran nama baik oleh Bareskrim Polri.
"Polri berkomitmen pada semua hal yang menjadi keluhan tersebut dan kemudian akan mendalami serta menindaklanjutinya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Jumat (6/3) malam.
Video viral di media sosial Instagram, yang memperlihatkan rekaman CCTV pasangan suami-istri masuk ke dalam bagian dapur restoran untuk meminta pesanan makanan, Jakarta, Kamis (25/9/2025). ANTARA/HO-Instagram
Dia menyebut bahwa dalam polemik ini terdapat dua konstruksi peristiwa pelaporan atau saling lapor.
Dalam penanganannya, kata Brigjen Trunoyudo, Polri akan mengedepankan keadilan.
"Komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur dengan tentunya ketentuan yang berlaku. Untuk perkembangannya, tentu rekan-rekan akan kami sampaikan lebih lanjut," tuturnya.
Kasus ini bermula ketika Nabilah O’Brien selaku pemilik rumah makan Bibi Kelinci di kawasan Jakarta Selatan, mengunggah rekaman CCTV yang menunjukkan suami-istri berinisial ZK dan ESR membawa 14 pesanan makanan dan minuman dari rumah makannya tanpa membayar.
Unggahan tersebut pun viral di media sosial. Pada hari yang sama, Nabilah melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang Prapatan yang mana laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.




















































