jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Jaringan alumni Jurusan Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengecam sikap rektorat dalam merespons kasus PA (20) yang ditahan Polda DIY.
PA atau Perdana Arie ditahan polisi karena diduga merusak fasilitas saat ikut dalam aksi unjuk rasa pada 29 Agustus 2025.
Kemudian, ia ditangkap polisi pada 24 September 2025.
"Keterlibatan PA dalam unjuk rasa merupakan bentuk dari pengabdian seorang mahasiswa kepada masyarakat, yang merupakan salah satu amanat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi," kata para alumni Jurusan Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta dalam pers rilisnya kepada jurnalis.
Mereka mengkritik pernyataan Direktur Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni UNY Guntur di media yang menyebut kampus tidak memberikan pendampingan hukum.
"Argumentasi rektorat soal kriminal murni ini problematis karena bahkan PA belum menjadi terdakwa yang diajukan ke pengadilan. Jelas juga belum ada vonis bersalah sehingga pernyataan rektorat tersebut mengabaikan asas praduga tak bersalah," katanya.
Merespons kritik tersebut, Staf Ahli Bidang Hukum UNY Anang mengatakan seharusnya alumni ikut dalam menjernihkan suasana.
"Seharusnya alumni juga ikut berkontribusi menjernihkan suasana agar mahasiswa dalam melakukan demonstrasi jangan anarkis," kata Anang, Jumat (3/10).

















































