jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polisi menyita sebanyak 2.338 botol minuman keras ilegal di Yogyakarta.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Miras Tahap II yang digelar Polda DIY.
Operasi ini bertujuan untuk menekan peredaran miras ilegal yang kerap memicu keresahan masyarakat.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan pihaknya tidak memberikan ruang sedikit pun terhadap peredaran miras ilegal.
"Kami terus melakukan upaya penindakan dan pengawasan secara intensif di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi miras tanpa izin," ujarnya.
Polda DIY memastikan operasi ini akan terus berlanjut dengan sasaran yang lebih luas.
"Tujuannya untuk menciptakan rasa aman dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh mengonsumsi miras," kata Ihsan.
Dalam operasi pekan kedua ini, Polda DIY menyita 982 botol miras golongan A, 915 botol golongan B, 130 botol golongan C, 272 botol miras oplosan serta 39 botol arak Bali. (mcr25/jpnn)