jpnn.com, JAKARTA - Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa menolak menandatangani berita acara pengalihan penahanan.
Adapun keduanya dialihkan dari tahanan polisi ke jaksa pada Senin (22/6).
"Tadi tidak ditandatangani, ditolak," kata penasihat hukum, Ahmad Khozinudin.
Menurutnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa merasa bukan tahanan polisi dalam kasus tudingan ijazah palsu, sehingga menolak menandatangani berita acara pengalihan.
"Ya, memang tidak relevan,” lanjutnya.
Khozinudin mengatakan Roy Suryo dan Dokter Tifa selama ini sudah kooperatif ke penyidik, sehingga tak ditahan dalam kasus tudingan ijazah palsu.
”Sejak awal status tersangka, baik Roy Suryo maupun (Dokter) Tifa itu tidak pernah ditahan,” tambahnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya melimpahkan tahanan dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa ke kejaksaan.





















































