Rp 196,9 Miliar Uang Korban Kejahatan Digital Berhasil Dikembalikan

8 hours ago 13

Rp 196,9 Miliar Uang Korban Kejahatan Digital Berhasil Dikembalikan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Arsip foto - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan sambutan pada acara Edukasi Keuangan di Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu (24/5/2025). ANTARA/HO-OJK.

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat kolaborasi lintas sektor untuk memutus aliran dana judi online dan penipuan kejahatan digital.

Sinergi ini melibatkan seluruh industri perbankan nasional, mulai dari Himbara hingga bank asing, guna menjaga integritas sistem keuangan Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan kerja sama tersebut membuahkan hasil nyata dalam hal penindakan terhadap infrastruktur pendukung judi online.

Berdasarkan data terbaru, OJK telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 32.000 rekening bank.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari 51 surat permintaan yang diajukan oleh pihak Komdigi kepada OJK.

Selain itu, keberadaan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) menjadi garda terdepan dalam menangani laporan masyarakat secara real time.

Pusat penanganan ini beranggotakan seluruh pelaku industri perbankan nasional untuk mempercepat durasi penindakan.

Friderica mengungkapkan efektivitas penanganan laporan kini semakin meningkat secara signifikan.

Satgas Indonesia Anti-Scam Center (IASC) berhasil mengembalikan uang korban kejahatan digital senilai Rp 196,9 miliar kepada masyarakat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |