Rugikan Negara Rp 774 Juta, Direktur CV dan Konsultan Pajak Diserahkan ke Kejaksaan

2 days ago 20

Kamis, 27 November 2025 – 13:38 WIB

Rugikan Negara Rp 774 Juta, Direktur CV dan Konsultan Pajak Diserahkan ke Kejaksaan - JPNN.com Jogja

Ilustrasi - Pengemplang pajak di DIY. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dua tersangka pelaku tindak pidana perpajakan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisial JBA dan YAP, diserahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada Rabu (26/11/2025).

Keduanya diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya mencapai Rp 774,09 juta.

JBA diketahui merupakan Direktur CV GSI, sebuah perusahaan event organizer, sementara YAP berperan sebagai konsultan pajak perusahaan tersebut.

Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati mengatakan bahwa penyerahan P-22 (Tahap II) ini terkait pidana perpajakan yang dilakukan melalui peran masing-masing tersangka.

JBA diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa Januari-Oktober 2018, menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada masa November-Desember 2018, serta memungut PPN namun tidak menyetorkannya ke kas negara.

Sedangkan YAP (Konsultan Pajak) diduga turut serta karena menerima sejumlah uang untuk penyetoran pajak perusahaan tetapi tidak menyetorkannya kepada negara.

Total kerugian negara dari perbuatan kedua tersangka ini mencapai Rp 774.099.546.

Dengan penambahan sanksi perpajakan sebesar tiga kali lipat karena telah masuk tahap penyidikan, total nilai yang harus dipertanggungjawabkan oleh CV GSI melonjak hingga Rp 3.096.398.184.

Dua tersangka pidana perpajakan yang merugikan negara Rp 700 juta diserahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

Read Entire Article
| | | |