jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dua tersangka pelaku tindak pidana perpajakan di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisial JBA dan YAP, diserahkan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta pada Rabu (26/11/2025).
Keduanya diduga merugikan keuangan negara sekurang-kurangnya mencapai Rp 774,09 juta.
JBA diketahui merupakan Direktur CV GSI, sebuah perusahaan event organizer, sementara YAP berperan sebagai konsultan pajak perusahaan tersebut.
Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati mengatakan bahwa penyerahan P-22 (Tahap II) ini terkait pidana perpajakan yang dilakukan melalui peran masing-masing tersangka.
JBA diduga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk masa Januari-Oktober 2018, menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada masa November-Desember 2018, serta memungut PPN namun tidak menyetorkannya ke kas negara.
Sedangkan YAP (Konsultan Pajak) diduga turut serta karena menerima sejumlah uang untuk penyetoran pajak perusahaan tetapi tidak menyetorkannya kepada negara.
Total kerugian negara dari perbuatan kedua tersangka ini mencapai Rp 774.099.546.
Dengan penambahan sanksi perpajakan sebesar tiga kali lipat karena telah masuk tahap penyidikan, total nilai yang harus dipertanggungjawabkan oleh CV GSI melonjak hingga Rp 3.096.398.184.



















































