jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kulon Progo mengambil langkah strategis dalam mengatasi permasalahan sampah dengan membentuk kelompok pengelola sampah berupa bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di setiap kalurahan atau desa.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Pengembangan Persampahan dan Pertamanan DLH Kulon Progo Ade Wahyudiyanto mengatakan bahwa setiap kalurahan wajib memiliki minimal satu kelompok pengelola sampah atau satu bank sampah sebagai upaya mengurangi timbulan sampah dari sumbernya.
Data Timbulan Sampah di Kulon Progo
Menurut data DLH, proyeksi jumlah penduduk Kulon Progo pada 2024 mencapai 444.516 jiwa dengan rata-rata timbulan sampah sebesar 0,488 kilogram per orang per hari.
“Sampah rumah tangga di pedesaan menjadi sumber terbesar dengan total 105,32 ton per hari, sementara sampah rumah tangga perkotaan mencapai 31,76 ton per hari,” ujar dia.
Kondisi ini memberikan tekanan besar pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Banyuroto yang diperkirakan hanya mampu beroperasi selama tiga tahun ke depan jika tidak ada upaya pengurangan timbulan sampah dari sumbernya.
Ade menegaskan bahwa inovasi utama dalam pengelolaan sampah adalah mengurangi timbulan sampah sejak dari hulu, yaitu dari rumah tangga.
“Salah satu cara efektif adalah dengan memberdayakan kelompok pengelola sampah di tingkat kalurahan,” kata Ade.
Kelompok pengelola sampah yang dibentuk harus memenuhi sejumlah kriteria, antara lain memiliki kelembagaan pengurus yang jelas, sumber daya manusia yang kompeten dalam pengelolaan persampahan, sarana dan prasarana pendukung, serta sistem operasional yang terstruktur.