RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember, Aktivis 98 Apresiasi DPR

1 day ago 13

RUU Perampasan Aset Ditargetkan Disahkan 15 Desember, Aktivis 98 Apresiasi DPR

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Aktivis gerakan Reformasi 1998 Yogyakarta, Supriyanto alias Antok Rode. Foto: dok. pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Aktivis gerakan Reformasi 1998 Yogyakarta, Supriyanto alias Antok Rode, mengapresiasi sikap responsif pimpinan DPR RI terhadap aspirasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dalam aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Menurut Antok, aspirasi masyarakat yang disampaikan AMPB sejalan dengan keinginan pemerintah dan DPR, khususnya dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi.

Dia menilai kesamaan pandangan tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama untuk memberantas korupsi yang selama ini dinilai merugikan masyarakat.

“Jadi, sebetulnya keinginan pemerintah dan harapan rakyat sebetulnya sudah sama, sudah nyambung barang ini,” tegas Antok.

Antok yang juga salah satu pemrakarsa 98 Resolution Network di Jakarta mengajak masyarakat menggunakan hak berpendapat secara bertanggung jawab.

Dia mengingatkan agar sikap kritis tidak hanya diarahkan kepada pemerintah dan institusi negara, tetapi juga dilakukan di lingkungan aktivis, terutama di tengah maraknya disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian di media sosial.

Mantan Ketua Umum Serikat Mahasiswa Universitas Islam Indonesia (SM UII) Yogyakarta, ini juga meminta masyarakat mewaspadai praktik information laundering yang dinilai dapat memperkeruh situasi.

Menurutnya, informasi palsu kerap direproduksi melalui meme, tangkapan layar judul berita dari sumber tidak jelas, serta video yang telah diedit dan kemudian disebarluaskan melalui media sosial hingga diperkuat oleh sejumlah pihak.

Aktivis 98 Yogyakarta mengapresiasi DPR yang menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |