jpnn.com, JAKARTA - Perkumpulan Praktisi Hukum & Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyampaikan apresiasi tinggi atas pengesahan revisi Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSdK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah dalam rapat paripurna.
Pengesahan ini dinilai sebagai langkah strategis dan bersejarah dalam memperkuat sistem hukum nasional, khususnya dalam menjamin perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana.
Presiden Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa hadirnya Undang-Undang ini merupakan wujud nyata negara dalam memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta keadilan bagi masyarakat yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan di tengah proses penegakan hukum.
“Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban ini adalah bukti bahwa negara benar-benar hadir. Ini bukan sekadar regulasi, tetapi komitmen nyata untuk melindungi hak-hak saksi dan korban secara menyeluruh, baik dari aspek keamanan, psikologis, hingga pemulihan,” ujar Pitra.
Lebih lanjut, Petisi Ahli juga memberikan apresiasi khusus kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Brigjen Pol. P. Achmadi, atas dedikasi, kerja keras, dan kepemimpinannya dalam mengawal proses lahirnya regulasi tersebut hingga akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Menurut Pitra, peran aktif LPSK di bawah kepemimpinan Brigjen Pol. P. Achmadi sangat signifikan dalam memperjuangkan penguatan perlindungan saksi dan korban, termasuk mendorong perluasan kewenangan serta penguatan posisi kelembagaan LPSK dalam sistem ketatanegaraan.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Brigjen Pol. P. Achmadi selaku Ketua LPSK yang telah menunjukkan komitmen kuat dan konsistensi dalam memperjuangkan perlindungan saksi dan korban. Ini adalah buah dari kerja nyata, sinergi, dan keberanian dalam mendorong perubahan hukum yang lebih berkeadilan,” tegasnya.
Petisi Ahli menilai bahwa dengan disahkannya Undang-Undang ini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan semakin diperkuat, baik dari sisi kewenangan, fungsi, maupun posisi kelembagaan sebagai bagian penting dalam sistem penegakan hukum nasional.


















































