jpnn.com, JAKARTA - PPPK diminta kembali merapatkan barisan untuk berjuang meraih status PNS.
Pengurus pusat Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Ahmad Saifudin mengingatkan, jangan puas dengan status ASN PPPK karena kedudukannya sangat lemah.
"Saatnya berjuang meraih status PNS. Kalau puas dengan status PPPK sama saja mematikan karier karena sewaktu-waktu kontrak kerjanya tidak diperpanjang," kata Ahmad Saifudin kepada JPNN, Jumat (16/1).
Dia menambahkan, potensi terjadinya pemutusan kontrak kerja PPPK bisa terjadi lagi di daerah lain, mengingat tahun ini masa kontraknya berakhir.
Honorer K2 yang diangkat menjadi ASN PPPK pada 2021 merupakan hasil seleksi 2019.
Rata-rata masa kontraknya lima tahun dan seharusnya diperpanjang lagi tahun ini. Namun, dengan alasan kinerja buruk dan masalah anggaran, pemda tidak memperpanjang kontrak kerjanya.
"Menyikapi masalah teman-teman PPPK yang diputus kontrak menunjukan PPPK tidak punya kekuatan dan pembelaan atas nasib. Artinya posisinya lemah," kata Saifudin.
Guru PPPK berprestasi ini menambahkan, andai saja pada 2019 itu yang memimpin pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tidak akan lahir PPPK. Honorer K2 akan diangkat menjadi PNS karena jatahnya demikian.






















































