bali.jpnn.com, DENPASAR - Ojek online (Ojol) di Bali kini wajib patuh dengan peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah.
Yang wajib dipatuhi Ojol adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Bali.
Kewajiban itu terjadi setelah DPRD Bali menyepakati Raperda Bali Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata (ASKP) Berbasis Aplikasi.
Raperda itu disepakati DPRD Bali untuk disahkan menjadi perda, Selasa (28/10) siang.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa, ada beberapa penekanan penting dalam draf raperda salah satunya kewajiban pengemudi ASKP ber-KTP domisili Bali.
“Penekanan penting antara lain menata keberadaan vendor-vendor ASKP, membuat standarisasi tarif yang layak, rekrutmen pengemudi dengan KTP beralamat di Bali, menggunakan plat DK,” kata I Nyoman Suyasa dilansir dari Antara.
I Nyoman Suyasa mengatakan perda itu juga mengatur standarisasi kompetensi para ojol pariwisata, dimana mereka wajib memiliki pengetahuan tentang pariwisata budaya Bali.
“Juga wajib menggunakan label resmi Kreta Bali Smitha pada setiap kendaraan yang digunakan untuk layanan ASKP,” ujar I Nyoman Suyasa.



















































