Sakit, Tersangka Perambah Hutan di Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan

2 hours ago 18

Sakit, Tersangka Perambah Hutan di Gowa Ajukan Penangguhan Penahanan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tangkapan layar - Suasana hutan yang sudah gundul diduga perilaku perambahan hutan lindung berada di Dusun Ma'lenteng, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolopao, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (ANTARA/HO-Dokumentasi)

jpnn.com, GOWA - Seorang perambah hutan lindung berinisial MY mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Gowa. 

Namun, MY belum mendapatkan persetujuan dari pihak kepolisian meski menjelaskan kondisinya dalam keadaan sakit.

"Alasan utama kami mengajukan penangguhan karena kondisi kesehatannya menurun. Dia (MY) juga sebagai tulang punggung keluarga," kata perwakilan keluarga Nawir saat dikonfirmasi wartawan, di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Kamis.

Ponakan tersangka ini telah mengajukan permohonan penangguhan sejak dikeluarkan Surat Perintah Penangkapan pada Senin, 12 Januari 2026, namun tidak dikabulkan.

Dan pada Selasa, 13 Januari 2026 bersangkutan resmi di tahan di Tahti Polres Kabupaten Gowa setelah memenuhi panggilan penyidik.

"Kami waktu itu langsung mengajukan surat permohonan agar tidak dilakukan penahanan. Alasannya, bersangkutan kooperatif dalam proses pemeriksaan. Usai diperiksa dan ditetapkan tersangka, kami mengajukan lagi permohonan penangguhan, tapi belum dikabulkan," katanya lagi.

Kendati sudah dua kali mengajukan permohonan, pihak keluarga tetap gigih kembali memohonkan penangguhan kepada pihak kepolisian pada Rabu, 14 Januari 2025. Namun, belum ada respons balik dari Polres Gowa yang menangani perkara ini.

"Sampai sekarang kami masih menunggu respons dari pihak kepolisian. Sebagai pihak keluarga, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Harapanya, kasus ini dapat ditinjau secara objektif dengan mengedepankan nilai kemanusiaan," tutur Nawir.

Seorang perambah hutan lindung berinisial MY mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Polres Gowa.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |