Saksi Ahli UGM Tegaskan NCD Bukan Alat Pembayaran ke CMNP

3 hours ago 20

Saksi Ahli UGM Tegaskan NCD Bukan Alat Pembayaran ke CMNP

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Saksi ahli surat berharga, perbankan, dan korporasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Paripurna P Sugarda saat dihadirkan menjadi saksi ahli PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) di sidang gugatan Rp 119 triliun. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Saksi ahli surat berharga, perbankan, dan korporasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Paripurna P Sugarda menyebut Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran atas surat berharga lain.

Hal ini disampaikan Prof Paripurna saat dihadirkan menjadi saksi ahli PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) di sidang gugatan Rp 119 triliun. Pernyataan itu merupakan jawaban Prof Paripurna saat ditanya apakah NCD bisa disebut sebagai alat pembayaran dalam transaksi bersama pihak lain.

"Pembayaran yang sah menurut Undang-Undang 7/2011 itu adalah uang,” ujar Paripurna saat sidang lanjutan gugatan Rp 119 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).

Paripurna menegaskan, NCD yang diserahkan pihak Hary Tanoesoedibjo kepada CMNP tidak dapat dikategorikan sebagai pembayaran karena bukan berbentuk uang, melainkan barang. Pada UU 7/2011 tegas mengatur kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia serta pengelolaan mata uang oleh Bank Indonesia.

Prof Paripurna menilai, transaksi yang terjadi antara CMNP dengan Hary Tanoe merupakan tukar-menukar surat berharga. Sebab, objek barang dalam transaksi yang terjadi pada 1999 itu berupa surat berharga. Menurutnya, surat berharga pada prinsipnya adalah akta.

Di dalam akta, melekat suatu hak tagih. "Sedangkan pembayaran itu harus menggunakan uang. Jadi barang ditukar dengan uang, uang itulah namanya pembayaran. Kalau surat berharga ditransaksikan dengan surat berharga lain, maka dia dikatakan tukar-menukar,” tegas Prof Paripurna.

Dalam transaksi ini, CMNP menyerahkan surat berharga berupa Medium Term Note (MTN) dan Obligasi Tahap II yang masing-masing bernilai Rp 163,5 miliar dan Rp 189 miliar. Sedangkan pihak Hary Tanoe menyerahkan NCD yang diterbitkan Unibank senilai 28 juta dolar AS.

Prof Paripurna juga berpendapat, jika sejak awal transaksi antara CMNP dengan Hary Tanoe menyatakan tidak ada posisi salah satu pihak sebagai arranger, maka dipastikan tidak ada arranger selama transaksi. Pendapat ini mematahkan klaim pihak Hary Tanoe yang menyatakan posisi pemilik MNC Asia Holding itu hanya sebagai arranger dalam transaksi ini.

Saksi ahli UGM Prof Paripurna dihadirkan menjadi saksi ahli PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) di sidang gugatan Rp 119 triliun.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |