jpnn.com - Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih (Sekjen LMP) Abdul Rachman Thaha memuji kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang kembali menyetorkan Rp 11,4 triliun ke kas negara.
Uang senilai Rp 11.420.104.815.858,00 itu diserahkan secara simbolis dari Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (10/4/2026).
"Kejagung sudah bekerja spektakuler, tetapi tetap perlu bekerja keras, bahkan lebih keras lagi, agar tidak disalip KPK," kata Abdul Rachman.
Namun, persoalannya, kata pria yang beken disapa dengan akronim ART, pemberantasan korupsi adalah kerja sistemik. Sebagai sistem, pemberantasan korupsi tidak berakhir di Kejagung.
"Ramifikasinya mengharuskan kehadiran lembaga-lembaga lain untuk memastikan bahwa pertanyaan "setelah Rp 11 T diselamatkan, so what?" bisa terjawab meyakinkan. Pada sisi itulah saya agak khawatir kerja Kejagung tidak bisa diimbangi oleh lembaga-lembaga lain," tuturnya.
Semisal, Mahkamah Agung. Dalam catatan ICW, kata ART, rerata vonis hakim bagi terdakwa tipikor adalah 3-4 tahun. Nah, pasca penyelamatan Rp 11,4 T, apakah hukuman badan bagi pelaku koruptor akan lebih berat? "Semestinya demikian," lanjutnya.
Selanjutnya, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM. Setelah Kejagung--bagian Satgas PKH--berhasil menyelamatkan kawasan hutan, apa yang akan negara lakukan terhadap kawasan tersebut?
"Kalau dibiarkan menjadi lahan yang tidak produktif, sangat disayangkan. Apalagi jika diam-diam dimanfaatkan secara ilegal oleh penjahat seperti Samin Tan, alamat kiamat semakin dekat," ujarnya.




















































