jpnn.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menagih denda kepada puluhan perusahaan yang menanam sawit atau membuka tambang secara ilegal di kawasan hutan negara.
"Sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 korporasi yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang," kata Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI Barita Simanjuntak di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2025).
Barita menjelaskan ada 49 perusahaan sawit yang total dendanya diperkirakan sebesar Rp 9,4 triliun. Puluhan perusahaan tersebut pun ditagihkan denda.
Dari 33 perusahaan yang hadir, terdapat 15 perusahaan yang sudah membayar dengan total Rp 1,7 triliun, lima perusahaan siap membayar, dan ada 13 perusahaan yang mengajukan keberatan.
"Karena di dalam satgas ini ada 12 kementerian/lembaga, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sudah melakukan penghitungan sesuai regulasi yang berlaku, tentunya keberatan itu sepanjang dapat diterima akan dilakukan verifikasi,” tuturnya.
Kemudian, terdapat tiga perusahaan yang belum hadir dalam penagihan dan 13 perusahaan yang menunggu jadwal penagihan.
"Khusus untuk perkebunan sawit, telah masuk ke dalam rekening escrow sawit, sebesar Rp 1.761.579.500.000,00," ucapnya.
Adapun perusahaan sawit yang sudah menyatakan kesanggupan membayar denda totalnya sebesar Rp 83.386.250.000,00.






















































